Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Fatwa - "Lagu Kebangsaan dan Hormat kepada Bendera" -
Almadina.s5.com
BismillaahirRohmaanirRohiim
- Fatwa -

 

Fatwa
 


Download Artikel


Konsultasi

Hasil Konsultasi


Buku Tamu

Lihat Buku Tamu

 

Edisi 25 : 15 Feb - 01 Mar 2005
 

Lagu Kebangsaan dan
Hormat kepada Bendera

Pertanyaan:
Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera?

Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid'ah (hal baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah) yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa al-Khulafa' ar-Rasyidun Radiyallahu'anhum. Ia juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan. Disamping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentakliq tradisi mereka yang jelek serta menyamai meraka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu'alaihi wa sallam telah melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. Wa billah At-Taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa-fatwa Terkini jilid 1 (terjemahan) hal: 91-92

 

Hukum Asalnya adalah
P o l i g a m i


Pertanyaan:
Apakah hukum asal didalam perkawinan itu poligami (menikah lebih dari satu istri) atau monogami?

Jawaban:
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat didalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak ketururnan yang dengannya umat islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyebut Allah Subhanahu wata'ala. Dalil poligami itu adalah firman Allah yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa: 3).

Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wasallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhaanahu wata'ala telah berfirman, yang artinya:

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu." (Al-Ahzab: 21).

Rasulullah Shalaallahu 'alaihi wasallam pun bersabda setelah ada beberapa shahabat yang mengatakan:"Aku akan selalu shalat malam dan tidak tidur". Yang satu lagi berkata:"Aku akan terus berpuasa dan tidak berbuka". Yang satu lagi berkata:"Aku tidak akan mengawini wanita".
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shalaallahu 'alaihi wasallam, beliau langsung berkhutbah dihadapan para shahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,

"Kalian tadi yang mengatakan "begini dan begitu?!"Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku." (HR. Bukhari).

Ini adalah ungkapan luar biasa dari rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalm mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.

Fatwa-fatwa terkini jilid 1 (terjemahan) hal: 392-394

 

 

 
 

al-madina.s5.com, Februari 2005
Jika ada masalah teknis dengan situs ini, tolong hubungi webmaster@al-madina.s5.com