Mewarnai
Rambut
Bagaimana
hukum mewarnai rambut dengan warna tertentu (merah, coklat, putih
atau keemasan) ?
Orang yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mewarnai
rambutnya dengan selain warna hitam dengan menggunakan daun pacar
atau warna coklat, adapun mewarnainya dengan warna hitam maka tidaklah
boleh berdasarkan sabda Rasulullah saw,
"ubahlah (warna) rambut yang beruban ini dan
jauhkanlah dari warna hitam."
Dan hadis ini berlaku umum bagi pria dan wanita.
Adapun bagi selain orang tua, maka ia harus dibiarkan
sesuai dengan keadaannya dan tidaklah mengubahnya kecuali jika warnanya
buruk, maka ia boleh mewarnai sekedar untuk menghilangkan keburukan
tersebut menjadi warna yang normal. Adapun rambut yang alami yang
tidak mengalami kerusakan ia harus dibiarkan secara alami dan tidak
perlu mengubahnya.
Dan apabila mewarnai dengan bentuk yang menyerupai
wanita-wanita kafir dan budaya impor, maka hal itu tidak diragukan
lagi keharamannnya, baik ia mewarnai dengan satu bentuk atau dengan
berbagai bentuk yang disebut dengan istilah Tamyisy.
Bagaimana
mewarnai rambut dengan warna hitam bercampur dengan daun pacar?
Mewarnai rambut dengan warna hitam murni adalah
haram, karena sabda Rasulullah saw bersabda, "Ubahlah
uban ini dan jauhkalah ia dari warna hitam"
Adapun jika ia mencampurinya dengan warna lain hingga
agak hitam, maka hal itu tidak mengapa.
Bagaimana
hukum mengubah warna uban ? dan bagaimanakah cara mengubahnya?
Mengubah warna uban adalah sunnah yang diperintahkan
oleh Nabi saw, dan ia dapat diubah dengan warna apa saja selain
hitam karena Rasulullah saw telah melarang hal tersebut.
Dan terdapat ancaman bagi orang yang mewarnainya
dengan warna hitam. Maka menjadi kewajiban bagi tiap muslim untuk
menjauhi perbuatan mewarnai rambutnya dengan warna hitam, disamping
karena adanya larangan dalam masalah ini juga karena orang yang
mewarnai rambutnya dengan warna hitam, seolah-olah menentang sunnahtullah
dalam penciptaan, sebab rambut seseorang ketika muda adalah hitam
dan bila rambut itu memutih karena lanjut usia atau sebab yang lain,
maka ia berusaha untuk mengembalikannya kepada kondisi semula maka
hal ini mengandung perubahan terhadap penciptaan Allah Ta'ala.
|