|
Jawab
:
Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk
ubudiyah/penghambaan diri seorang hamba kepada Rab-nya dalam
bentuk penyembelihan hewan qurban. Selain itu ibadah qurban
juga berarti perwujudan rasa cinta seorang hamba kepada Rab-nya.
Kita masih ingat bahwa Nabi Ibrahim mengorbankan putranya
yang sangat dia cintai yaitu Ismail. Sikap Nabi Ibrahim tersebut
dilakukan karena kecintaan beliau terhadap Allah lebih menonjol
dibanding kecintaan terhadap putranya. Jadi hakikat ibadah
qurban adalah penghambaan dan perwujudan kecintaan seseorang
terhadap Allah.
Secara hukum, ibadah qurban menurut pendapat
ulama yang paling kuat adalah sunnah mu'akkadah atau sunnah
yang sangat dianjurkan. Bentuk peribadatan ini telah ditetapkan
oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan waktu dan jenis
tertentu yang tidak bisa dirubah-rubah. Waktu penyembelihan
yang ditentukan adalah pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzul
Hijjah. Adapun jenis hewan qurban yang ditentukan adalah bahimatul
an'am yang berarti (menurut bahasa Arab) kambing, sapi, atau
onta. Tidak diperbolehkan menggunakan selain ketiga jenis
binatang tersebut.
Maka tidak benar jika ada sebuah pemikiran
yang ingin merubah ketentuan-ketentuan dalam ibadah ini, dengan
cara menggantinya dengan uang kemudian uang itu dibagi-bagikan
kepada fakir miskin. Alasan yang dipakai adalah supaya lebih
praktis. Maka ini adalah pemikiran yang selayaknya tidak dilakukan
oleh seorang muslim.
|