Jawaban Konsultasi
|
|
Jawaban
Konsultasi
|
|
Tanya :
Bagaimana hukumnya beristrikan orang kafir..? bagaimana
cara memilih calon istri yang baik..?
|
|
Jawab :
Bagi laki-laki boleh beristerikan orang kafir dengan
syarat ahlul kitab (yahudi, Nasrani) yang beragamanya sejak kecil
bukan karena murtad dari ajaran islam. Adapun orang kafir yang lain
tidak diperbolehkan, adapun bagi perempuan muslimah tidak boleh
sama sekali bersuami orang kafir apapun jenis kekafirannya
"Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al kitab
sebelum kamu" (al-maidah : 5)
Sebagaimana perintah rasullullah kita disuruh memilih
wanita yang baik agamanya Dari Abu Huroiroh, bahwa nabi saw bersabda
:
"wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu harta,
keturunan, kecantikan dan agamanya, dapatkan wanita yang taat
beragama engkau akan berbahagia"
(HSR Bukhari dan muslim)
Oleh karena itu boleh memilih istri dari ahli kitab
tetapi sebaiknya hal tersebut ditinggalkan karena bisa membahayakan
agama seseorang. Dan bukti agamanya baik adalah ketaatannya kepada
Allah dan rasul dalam setiap hukum-hukumNya salah satunya adalah
menggunakan jilbab yang sempurna.
|
|
Tanya :
bagaimana hukum zakat penghasilan? apakah ada syariatnya?
kalo ada bagaimana ketentuannya? mohon penjelasan yang lengkap..
|
|
Jawab :
Zakat penghasilan (semisal pegawai perusahaan, atau pegawai negeri
yang memperoleh penghasilan setiap bulannya dan digunakan untuk
kehidupan sehari-harinya seperti makan minum dan lain sebagainya)
tidak ada , kecuali apabila dia menyimpan penghasilan tersebut selama
satu tahun dan mencapai nisabnya (batasan untuk dikenai zakat) maka
dia wajib mengeluarkan zakat. Adapun nisabnya adalah diserupakan
dengan nisab emas. Sehingga kalau belum sampai pada nisabnya maka
yang ada adalah shodaqoh. Tentang nisab zakat ini yang termudah
Antum bisa baca pada minhajul muslim karya Syaikh abu bakar al jazairi
tentang zakat.
|
|
Tanya :
Gimana sih hukum pacaran itu?
|
|
Jawab :
Tentang masalah pacaran , sebenarnya telah Al-Madina
jawab pada pertanyaan saudara Irman, Saudariku bisa membaca jawaban
tersebut. Dan sebagai sebuah penegasan bahwa musuh kita yang utama
yaitu syaitan selalu berupaya agar kita manusia terjerumus ke dalam
kemaksiatan kepada Allah, dengan berbagai macam jalan dan cara.
Salah satu metode yang digunakan oleh syaitan adalah dalam hal pergaulan
antara pemuda dan pemudi yang orang namakan sekarang dengan pacaran.Ujung-ujung
dari perbuatan itu adalah zina yang diharamkan oleh Allah , maka
sudah selayaknya kita berhati-hati dengan tipu daya musuh kita tersebut.
Dan untuk mengetahui makar-makar musuh kita tersebut kita musti
memulai untuk mengkaji ilmu-ilmu agama dimulai dengan aqidah, kemudian
hukum dan cara beribadah kepada Allah dan tata cara pergaulan yang
disyariatkan. Semoga Allah membimbing kita kepada jalanNya yang
lurus, dan meneguhkan kita di atas jalanNya yang lurus tersebut.Untuk
memulai pembelajaran, saudari dapat membaca beberapa buku-buku yang
berkaitan dengan masalah agama diantaranya yang bisa Al-madina sebutkan
:
- Aqidah yang sahih vs aqidah batil karya syaikh
Abdul Azis bin baz yang diterbitkan oleh penerbit darul haq Jakarta.
- Kitab tauhid yang ditulis syaikh Muhammad At
tamimi diterbitkan darul Haq.
- Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat
oleh syaikh Jamil Zainu oleh al sofwa jakarta.
- Pedoman hidup Muslim karya Abu Bakr Jabir Al
Jazairi.
dan beberapa buku yang lain, yang apabila fatma
kehendaki Al-adina akan berikan daftar buku tersebut pada kesempatan
yang lain.
Disamping buku-buku saudariku fatma dapat mengikuti
kajian-kajian di sekitar tempat saudari yang mengikuti metode para
sahabat rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (Ahlus sunnah).
Dan diakhir Al Madina doakan agar Saudari diberi kemudahan oleh
Allah untuk mempelajari Islam dan mengamalkan Islam serta memperbaiki
kehidupan Saudari di dunia dan di akhirat. Aamiin yaa mujiibas saailiin
|
|
Tanya :
Assalamualaikum wr. wb., Saya ingin menanyakan masalah
shalat jama ?
- Apa syarat dan bagaimana cara melaksanakan shalat
jama takhir yang benar ? Shalat mana yang didahulukan ?
- Apa yang harus kita lakukan bila kita melakukan
perjalanan jauh naik kendaraan umum ke luar kota atau pulang dari
kantor naik kendaraan sendiri tapi terjebak kemacetan di jalan
raya sehingga kita terpaksa kehilangan satu waktu shalat ? Misalnya
berangkat pada waktu asar, dan tiba di tempat tujuan pada waktu
isya (kehilangan shalat maghrib) ?
- Apakah kita bisa/boleh men-jama takhir di rumah
sendiri karena alasan poin 2 diatas ?
- Untuk jawaban-jawaban diatas apakah bisa disertakan
rujukan haditsnya ?
Terima kasih. Wassalam wr. wb.
|
|
Jawab :
- Boleh melakukan sholat jama' dengan beberapa
syarat :
- dalam perjalanan
- sakit
- ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan
sama sekali (semisal, dokter yang sedang mengoperasi jantung)
Adapun sholat jama' takhir dilakukan pada waktu
sholat yang kedua dengan mendahulukan sholat yang pertama dan
tidak diseling dengan sholat yang lain.Adapun sholat jama' takhir
dilakukan pada waktu sholat yang kedua dengan mendahulukan sholat
yang pertama dan tidak diseling dengan sholat yang lain.
- Tidak boleh meninggalkan sholat dengan sebab
apapun, dia tetap melaksanakan sholat walau didalam mobil dengan
bertayamum menggunakan debu-debu yang menempel dimobil walaupun
dengan menyetir mobil. Adapun pada kasus saudara sholat maghrib
dapat dijamak dengan sholat Isya' .
- Pertanyaan ketiga sudah dijawab pada poin ke-2.
- Dari Muadz ra. Berkata :
"kami pergi bersama rasulullah saw. Dalam perang
Tabuk, beliau sholat dhuhur dan Ashar dengan jama' serta magrib
dan Isya' dengan jama" (HSR. Muslim)
Beliau bersabda:
"sholatlah denagn berdiri jika tidak mampu dengan
duduk dan jika tidak mampu dengan berbaring"
(HSR. Bukhori)
|
|
Tanya :
Ass.Wr.Wb.,
Saya punya cukup banyak teman non muslim. pada saat beberapa diantara
mereka menikah, diadakan hanya di gereja, tidak ada resepsi di gedung
lain sesudahnya. Pertanyaan saya adalah: Bagaimana hukumnya jika
saya turut antri masuk kedalam gereja untuk memberikan ucapan selamat
seusai upacara pemberkatan (pada saat upacara pemberkatan berlangsung,
saya sengaja berada diluar gereja atau menunggu di mobil).Terima
kasih.
Wass.Wr.Wb.
|
|
Jawab :
Karena pernikahan mereka dilakukan di gereja maka ini
termasuk dalam ibadah mereka dan kita tidak boleh ikut dalam ibadah
mereka. Kalau kita mau menjumpainya lebih baik dirumah saja, kita
mengucapkan selamat kepada mereka dan ucapan selamat yang kita berikan
yang terbaik bagi mereka adalah semoga mereka mendapat petunjuk
kepada jalan yang benar dasarnya adalah firman Allah
"Katakannlah wahai orang-orang kafir, aku tidak
akan menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah tuhan
yang akau sembah dan aku tidak akan menjadi penyembah apa yang
kamu sembah dan kamu tidak pernah menjadi penyembah tuhan yang
aku sembah, untukmu agamu dan untukku agamaku"
(QS. Al Kafirun : 1-6)
|
|
Tanya :
Assalamualaikum Wr.Wb. Saya seorang wanita belum menikah
berumur 31 tahun. Saya ingin sekali menikah dan memiliki keluarga
seperti orang lain, tapi sepertinya jodoh saya belum juga datang.
Saya mohon petunjuk do'a apa dan amalan apa yang harus saya jalankan
agar Allah swt cepat mengirimkan jodoh saya? Secara lahiriah saya
normal, saya MBA dan finansial stabil. Tolong saran anda.
Terima kasih, Eka
|
|
Jawab :
Saudariku Eka, semoga Allah memberikan kesabaran kepadamu,
Kalaupun Saudari sampai saat ini belum diberikan oleh Allah seorang
pendamping maka teruslah bersabar, dan terus mendekat kepada Allah.
Yakini pula bahwa apa yang Allah tetapkan kepada Saudari adalah
sesuai dengan keadilan Allah, dan pasti ada hikmah yang besar yang
kita belum mengetahuinya sampai saat ini. Dan teruslah berdoa kepada
Allah karena Allah adalah Maha penerima doa kita, Firman Allah :
"Berdoalah kepadaKu niscaya Aku akan Kabulkan"
dan juga sabda Rasulullah kepada Ibnu Abbas :
"Apabila Engkau meminta maka mintalah kepada Allah
dan apabila Engkau meminta pertolongan mintalah kepada Allah".
Panjatkan doa kepada Allah dengan memilih waktu
yang mustajab (doa mudah dikabulkan) seperti di sepertiga malam
terakhir pada waktu bersujud di dalam sholat kita kepada Allah dengan
penuh harap akan balasan kebaikan dari Allah dan takut akan azabNya.
Doa yang kita panjatkan sesuai dengan kebutuhan kita dan tidak ada
doa khusus ataupun amalan khusus dalam hal ini. Berdoalah pula dengan
doanya hamba-hamba Yang Maha Rahman
"Rabbana Hablana min azwaajina wa dzurriyaatina
qurrata a'yun waj 'alna lil muttaqiina imaama"
"Yaa Allah jadikanlah untukku Isteri-isteriku(suami)
dan keturunanku sebagia penyejuk pandanganku dan jadikanlah aku
sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa".
Teruslah taat dan taqwa kepada Allah karena dengan
bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar
dari setiap permasalahan yang kia hadapi. Disamping itu saudari
bisa pula meminta tolong pada orang yang bisa Saudari percaya untuk
mencarikan pendamping bagi Saudari (tentu dengan kriteria akhlaq
yang baik). Al Madina hanya bisa ikut membantu dengan berdoa kepada
Allah agar Saudari Eka segera mendapatkan pendamping yang salih.
|
|
Tanya :
Assalamu'alaikum wr wb
Ana ingin tanya mengenai halal-haram suatu makanan dari hewan, khususnya
katak, kepiting, ikan hiu dan bekicot. Ana menanyakan hal ini karena,
selama ini banyak ditanyakan hal tersebut di daerah ana, dan yang
pasti belum jelas, masih banyak simpang siur di sekitar hadist 'larangan
makan hewan yg hidup di dua alam (katak & kepiting)', kemudian hadist
'larangan makan hewan bertaring dan binatang buas (ikan hiu)' dan
terakhir untuk bekicot dia masuk kategori hewan yang mana ? Untuk
info : Bekicot menurut ahli dari Jepang banyak mengandung protein
yg tinggi untuk dikonsumsi. Bagaimana ini penjelasannya. Sekian
Jazakallohu khoiru
Wassalamu'alaikum wr wb
|
|
Jawab :
Secara umum hewan yang dapat hidup di dua alam adalah
halal misal, kepiting. Adapun katak dia diharamkan untuk dimakan
karena ada dalil yang mengharamkannya untuk dibunuh. Ada seorang
tabib /dokter bertanya pada rasulullah tentang katak yang dijadikan
obat, maka beliau melarang membunuhnya (HR. Ahmad) dan dishohehkan
oleh Al-Hakim Adapun bintang-binatang yang haram dimakan adalah
:
- buas (HSR. Muslim)
- menjijikkan
- binatang yang dilarang untuk membunuhnya : semut,
lebah dan burung Hud-Hud, burung Surot, keledai
dan binatang laut halal seluruhnya baik yang buas
maupun yang tidak buas asal bisa memasaknya (karena ada binatang
laut yang beracun, ingatkah peristiwa Jepang ?). Adapun tentang
masalah bekicot Al madina belum bisa menjawab dan insya Allah akan
Al madina jawab pada edisi mendatang setelah Al madina konsultasikan
kepada yang lebih berilmu dan berkompeten di bidang fikih.
|
|
Tanya :
Assamua'laikum Wr.Wb, Manakah yang lebih baik shalat
tarawih berjamaah di Mesjid atau di rumah sendirian. Bukankah nabi
pernah melakukan keduanya. Wassalam, Basauli
|
|
Jawab :
Sholat tarawih lebih baik berjamaah di masjid. Karena
merupakan sunnah rasulullah yang dihidupkan kembali oleh Umar bin
khotob. Rasulullah sholat di rumah bukan karena lebih baik di rumah
tapi karena kawatir sholat tarawih akan diwajibkan oleh Allah atas
umat islam, karena waktu itu adalah zaman pembuatan syariat. Hal
ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan dari jabir bin Abdullah
bahwa :
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam sholat malam
pada bulan ramadhan Kemudian orang-orang menunggu beliau pada
hari berikutnya namun beliau tidak muncul. Dan beliau bersabda
Sesungguhnya aku khawatir sholat witir ini diwajibkan atas kamu."
(HR Ibnu Hibban)
|
|
Wallahu
A'lam
|