Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

-Hasil Konsultasi -
 
08 Januari 2001
 

Jawaban Konsultasi

Jawaban Konsultasi

 

Tanya :

Bagaimana hukumnya beristrikan orang kafir..? bagaimana cara memilih calon istri yang baik..?

 

Jawab :
Bagi laki-laki boleh beristerikan orang kafir dengan syarat ahlul kitab (yahudi, Nasrani) yang beragamanya sejak kecil bukan karena murtad dari ajaran islam. Adapun orang kafir yang lain tidak diperbolehkan, adapun bagi perempuan muslimah tidak boleh sama sekali bersuami orang kafir apapun jenis kekafirannya

"Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al kitab sebelum kamu" (al-maidah : 5)

Sebagaimana perintah rasullullah kita disuruh memilih wanita yang baik agamanya Dari Abu Huroiroh, bahwa nabi saw bersabda :

"wanita itu dinikahi karena empat hal, yaitu harta, keturunan, kecantikan dan agamanya, dapatkan wanita yang taat beragama engkau akan berbahagia"
(HSR Bukhari dan muslim)

Oleh karena itu boleh memilih istri dari ahli kitab tetapi sebaiknya hal tersebut ditinggalkan karena bisa membahayakan agama seseorang. Dan bukti agamanya baik adalah ketaatannya kepada Allah dan rasul dalam setiap hukum-hukumNya salah satunya adalah menggunakan jilbab yang sempurna.

 

Tanya :

bagaimana hukum zakat penghasilan? apakah ada syariatnya? kalo ada bagaimana ketentuannya? mohon penjelasan yang lengkap..

 

Jawab :
Zakat penghasilan (semisal pegawai perusahaan, atau pegawai negeri yang memperoleh penghasilan setiap bulannya dan digunakan untuk kehidupan sehari-harinya seperti makan minum dan lain sebagainya) tidak ada , kecuali apabila dia menyimpan penghasilan tersebut selama satu tahun dan mencapai nisabnya (batasan untuk dikenai zakat) maka dia wajib mengeluarkan zakat. Adapun nisabnya adalah diserupakan dengan nisab emas. Sehingga kalau belum sampai pada nisabnya maka yang ada adalah shodaqoh. Tentang nisab zakat ini yang termudah Antum bisa baca pada minhajul muslim karya Syaikh abu bakar al jazairi tentang zakat.

 

Tanya :

Gimana sih hukum pacaran itu?

 

Jawab :
Tentang masalah pacaran , sebenarnya telah Al-Madina jawab pada pertanyaan saudara Irman, Saudariku bisa membaca jawaban tersebut. Dan sebagai sebuah penegasan bahwa musuh kita yang utama yaitu syaitan selalu berupaya agar kita manusia terjerumus ke dalam kemaksiatan kepada Allah, dengan berbagai macam jalan dan cara. Salah satu metode yang digunakan oleh syaitan adalah dalam hal pergaulan antara pemuda dan pemudi yang orang namakan sekarang dengan pacaran.Ujung-ujung dari perbuatan itu adalah zina yang diharamkan oleh Allah , maka sudah selayaknya kita berhati-hati dengan tipu daya musuh kita tersebut. Dan untuk mengetahui makar-makar musuh kita tersebut kita musti memulai untuk mengkaji ilmu-ilmu agama dimulai dengan aqidah, kemudian hukum dan cara beribadah kepada Allah dan tata cara pergaulan yang disyariatkan. Semoga Allah membimbing kita kepada jalanNya yang lurus, dan meneguhkan kita di atas jalanNya yang lurus tersebut.Untuk memulai pembelajaran, saudari dapat membaca beberapa buku-buku yang berkaitan dengan masalah agama diantaranya yang bisa Al-madina sebutkan :

  1. Aqidah yang sahih vs aqidah batil karya syaikh Abdul Azis bin baz yang diterbitkan oleh penerbit darul haq Jakarta.
  2. Kitab tauhid yang ditulis syaikh Muhammad At tamimi diterbitkan darul Haq.
  3. Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat oleh syaikh Jamil Zainu oleh al sofwa jakarta.
  4. Pedoman hidup Muslim karya Abu Bakr Jabir Al Jazairi.

dan beberapa buku yang lain, yang apabila fatma kehendaki Al-adina akan berikan daftar buku tersebut pada kesempatan yang lain.

Disamping buku-buku saudariku fatma dapat mengikuti kajian-kajian di sekitar tempat saudari yang mengikuti metode para sahabat rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (Ahlus sunnah). Dan diakhir Al Madina doakan agar Saudari diberi kemudahan oleh Allah untuk mempelajari Islam dan mengamalkan Islam serta memperbaiki kehidupan Saudari di dunia dan di akhirat. Aamiin yaa mujiibas saailiin

 

Tanya :

Assalamualaikum wr. wb., Saya ingin menanyakan masalah shalat jama ?

  1. Apa syarat dan bagaimana cara melaksanakan shalat jama takhir yang benar ? Shalat mana yang didahulukan ?
  2. Apa yang harus kita lakukan bila kita melakukan perjalanan jauh naik kendaraan umum ke luar kota atau pulang dari kantor naik kendaraan sendiri tapi terjebak kemacetan di jalan raya sehingga kita terpaksa kehilangan satu waktu shalat ? Misalnya berangkat pada waktu asar, dan tiba di tempat tujuan pada waktu isya (kehilangan shalat maghrib) ?
  3. Apakah kita bisa/boleh men-jama takhir di rumah sendiri karena alasan poin 2 diatas ?
  4. Untuk jawaban-jawaban diatas apakah bisa disertakan rujukan haditsnya ?

Terima kasih. Wassalam wr. wb.

 

Jawab :

  • Boleh melakukan sholat jama' dengan beberapa syarat :
    1. dalam perjalanan
    2. sakit
    3. ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan sama sekali (semisal, dokter yang sedang mengoperasi jantung)

    Adapun sholat jama' takhir dilakukan pada waktu sholat yang kedua dengan mendahulukan sholat yang pertama dan tidak diseling dengan sholat yang lain.Adapun sholat jama' takhir dilakukan pada waktu sholat yang kedua dengan mendahulukan sholat yang pertama dan tidak diseling dengan sholat yang lain.

  • Tidak boleh meninggalkan sholat dengan sebab apapun, dia tetap melaksanakan sholat walau didalam mobil dengan bertayamum menggunakan debu-debu yang menempel dimobil walaupun dengan menyetir mobil. Adapun pada kasus saudara sholat maghrib dapat dijamak dengan sholat Isya' .
  • Pertanyaan ketiga sudah dijawab pada poin ke-2.
  • Dari Muadz ra. Berkata :

    "kami pergi bersama rasulullah saw. Dalam perang Tabuk, beliau sholat dhuhur dan Ashar dengan jama' serta magrib dan Isya' dengan jama" (HSR. Muslim)

    Beliau bersabda:

    "sholatlah denagn berdiri jika tidak mampu dengan duduk dan jika tidak mampu dengan berbaring" (HSR. Bukhori)

 

Tanya :

Ass.Wr.Wb.,
Saya punya cukup banyak teman non muslim. pada saat beberapa diantara mereka menikah, diadakan hanya di gereja, tidak ada resepsi di gedung lain sesudahnya. Pertanyaan saya adalah: Bagaimana hukumnya jika saya turut antri masuk kedalam gereja untuk memberikan ucapan selamat seusai upacara pemberkatan (pada saat upacara pemberkatan berlangsung, saya sengaja berada diluar gereja atau menunggu di mobil).Terima kasih.
Wass.Wr.Wb.

 

Jawab :
Karena pernikahan mereka dilakukan di gereja maka ini termasuk dalam ibadah mereka dan kita tidak boleh ikut dalam ibadah mereka. Kalau kita mau menjumpainya lebih baik dirumah saja, kita mengucapkan selamat kepada mereka dan ucapan selamat yang kita berikan yang terbaik bagi mereka adalah semoga mereka mendapat petunjuk kepada jalan yang benar dasarnya adalah firman Allah

"Katakannlah wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah tuhan yang akau sembah dan aku tidak akan menjadi penyembah apa yang kamu sembah dan kamu tidak pernah menjadi penyembah tuhan yang aku sembah, untukmu agamu dan untukku agamaku" (QS. Al Kafirun : 1-6)

 

Tanya :

Assalamualaikum Wr.Wb. Saya seorang wanita belum menikah berumur 31 tahun. Saya ingin sekali menikah dan memiliki keluarga seperti orang lain, tapi sepertinya jodoh saya belum juga datang. Saya mohon petunjuk do'a apa dan amalan apa yang harus saya jalankan agar Allah swt cepat mengirimkan jodoh saya? Secara lahiriah saya normal, saya MBA dan finansial stabil. Tolong saran anda.

Terima kasih, Eka

 

Jawab :
Saudariku Eka, semoga Allah memberikan kesabaran kepadamu, Kalaupun Saudari sampai saat ini belum diberikan oleh Allah seorang pendamping maka teruslah bersabar, dan terus mendekat kepada Allah. Yakini pula bahwa apa yang Allah tetapkan kepada Saudari adalah sesuai dengan keadilan Allah, dan pasti ada hikmah yang besar yang kita belum mengetahuinya sampai saat ini. Dan teruslah berdoa kepada Allah karena Allah adalah Maha penerima doa kita, Firman Allah :

"Berdoalah kepadaKu niscaya Aku akan Kabulkan"

dan juga sabda Rasulullah kepada Ibnu Abbas :

"Apabila Engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan apabila Engkau meminta pertolongan mintalah kepada Allah".

Panjatkan doa kepada Allah dengan memilih waktu yang mustajab (doa mudah dikabulkan) seperti di sepertiga malam terakhir pada waktu bersujud di dalam sholat kita kepada Allah dengan penuh harap akan balasan kebaikan dari Allah dan takut akan azabNya. Doa yang kita panjatkan sesuai dengan kebutuhan kita dan tidak ada doa khusus ataupun amalan khusus dalam hal ini. Berdoalah pula dengan doanya hamba-hamba Yang Maha Rahman

"Rabbana Hablana min azwaajina wa dzurriyaatina qurrata a'yun waj 'alna lil muttaqiina imaama"

"Yaa Allah jadikanlah untukku Isteri-isteriku(suami) dan keturunanku sebagia penyejuk pandanganku dan jadikanlah aku sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa".

Teruslah taat dan taqwa kepada Allah karena dengan bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar dari setiap permasalahan yang kia hadapi. Disamping itu saudari bisa pula meminta tolong pada orang yang bisa Saudari percaya untuk mencarikan pendamping bagi Saudari (tentu dengan kriteria akhlaq yang baik). Al Madina hanya bisa ikut membantu dengan berdoa kepada Allah agar Saudari Eka segera mendapatkan pendamping yang salih.

 

Tanya :

Assalamu'alaikum wr wb
Ana ingin tanya mengenai halal-haram suatu makanan dari hewan, khususnya katak, kepiting, ikan hiu dan bekicot. Ana menanyakan hal ini karena, selama ini banyak ditanyakan hal tersebut di daerah ana, dan yang pasti belum jelas, masih banyak simpang siur di sekitar hadist 'larangan makan hewan yg hidup di dua alam (katak & kepiting)', kemudian hadist 'larangan makan hewan bertaring dan binatang buas (ikan hiu)' dan terakhir untuk bekicot dia masuk kategori hewan yang mana ? Untuk info : Bekicot menurut ahli dari Jepang banyak mengandung protein yg tinggi untuk dikonsumsi. Bagaimana ini penjelasannya. Sekian Jazakallohu khoiru
Wassalamu'alaikum wr wb

 

Jawab :
Secara umum hewan yang dapat hidup di dua alam adalah halal misal, kepiting. Adapun katak dia diharamkan untuk dimakan karena ada dalil yang mengharamkannya untuk dibunuh. Ada seorang tabib /dokter bertanya pada rasulullah tentang katak yang dijadikan obat, maka beliau melarang membunuhnya (HR. Ahmad) dan dishohehkan oleh Al-Hakim Adapun bintang-binatang yang haram dimakan adalah :

  1. buas (HSR. Muslim)
  2. menjijikkan
  3. binatang yang dilarang untuk membunuhnya : semut, lebah dan burung Hud-Hud, burung Surot, keledai

dan binatang laut halal seluruhnya baik yang buas maupun yang tidak buas asal bisa memasaknya (karena ada binatang laut yang beracun, ingatkah peristiwa Jepang ?). Adapun tentang masalah bekicot Al madina belum bisa menjawab dan insya Allah akan Al madina jawab pada edisi mendatang setelah Al madina konsultasikan kepada yang lebih berilmu dan berkompeten di bidang fikih.

 

Tanya :

Assamua'laikum Wr.Wb, Manakah yang lebih baik shalat tarawih berjamaah di Mesjid atau di rumah sendirian. Bukankah nabi pernah melakukan keduanya. Wassalam, Basauli

 

Jawab :
Sholat tarawih lebih baik berjamaah di masjid. Karena merupakan sunnah rasulullah yang dihidupkan kembali oleh Umar bin khotob. Rasulullah sholat di rumah bukan karena lebih baik di rumah tapi karena kawatir sholat tarawih akan diwajibkan oleh Allah atas umat islam, karena waktu itu adalah zaman pembuatan syariat. Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan dari jabir bin Abdullah bahwa :

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam sholat malam pada bulan ramadhan Kemudian orang-orang menunggu beliau pada hari berikutnya namun beliau tidak muncul. Dan beliau bersabda Sesungguhnya aku khawatir sholat witir ini diwajibkan atas kamu." (HR Ibnu Hibban)

 

Wallahu A'lam

 

 
 
Kembali ke indeks

al-madina.s5.com, Februari 2005
Jika ada masalah teknis dengan situs ini, tolong hubungi webmaster@al-madina.s5.com