|
Jawab :
Sebagaimana fatwa Syaikh Utsaimin, Beri'tikaf pada selain
ketiga masjid adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah :
" Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam masjid"
(QS.2:187)
Ayat tersebut berlaku untuk segenap kaum muslimin.
Jika kita katakan bahwa yang dimaksud mesjid dalam ayat di atas
hanya ketiga masjid, tentu banyak kaum muslimin yang tidak terpanggil,
sebab mayoritas kaum muslimin berada di luar mekkah , medinah, dan
al quds(palestina). Dengan demikian, kami katakan bahwa i'tikaf
boleh pada mesejid-mesjid yang ada. Jika ada hadits yang mengatakan
bahwa tidak ada i'tikaf kecuali dalam tiga mesjid maka maksudnya
adalah tidak ada i'tikaf yang lebih sempurna dan utama kecuali pada
tiga masjid. Memang itu kenyataannya. Bahkan bukan sekedar i'tikaf
nilai salatnya punya kelebihan sendri, yakni di masjid al haram
bernilai 100.000 shalat. Shalat di masjid nabawi lebih baik daripada
seribu shalat kecuali di masjid al haram dan masjid al aqsha bernilai
500 shalat. Inilah pahala-pahala yang dapat diraih seseorang dalam
ketiga masjid tersebut, seperti melaksanakan shalat berjamaah shalat
kusuf dan tahiyatul masjid, sedangkan shalat sunah rawatib (sebelum
dan sesudah shalat fardlu) lebih baik dilaksanakan di rumah. Karena
itu kami katakan, di mekkah :"shalat rawatibmu di rumah lebih baik
daripada di masjidil haram. Begitu pula yang dilaksanakan di madinah,
karena nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di madinah
bersabda :
" Sebaik-baik shalat sunah seseorang adalah di rumahnya
kecuali shalat maktubah (wajib)"
Sedangkan shalat tarawih walau sunnat lebih baik
dilaksanakan secara berjamaah di masjid karena diperintah agar dilaksanakan
secara berjamaah.
|