|
|
Edisi 14 : 15 Jun - 29
Jun 2001
|
| |
Jawaban Konsultasi
|
|
Jawaban
Konsultasi
|
|
Tanya :
Assalamu'alaikum wr.wb.
bagaimana hukum mempercayai tafsir mimpi, karena sesuai dengan kenyataan,
syukran
Wassalamu'alaikum wr.wb.
|
|
Jawab :
Mimpi sendiri sebenarnya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu mimpi
yang benar (ru'yah sholiha) dan mimpi yang jelak atau tidak
benar. Mimpi yang benar adalah mimpinya kaum mu'minin yang datangnya
dari Allah Ta'ala adapun mimpi yang jelek beraasal dari syaitan.
Mimpi bisa menjadi kenyataan dan hal ini dapat dibuktikan dalam
kehidupan manusia. Apabila ada orang shalih yang ia bertaqwa kepada
Allah , menjalankan kewajiban dan hal-hal yang sunnah di dalam Islam,
mentafsirkan mimpi kita maka kita boleh percaya dengan yang demikian.
Namun mimpi tidak dapat digunakan sebagai dasar
penetapan aqidah kita. Misalkan di dalam mimpi ada orang yang menasehati
kita agar mengerjakan suatu sholat tertentu yang tidak contohnya
dalam syariat islam, maka mimpi seperti ini tidak bisa kita ambil.
Wallahu a'lam
|
|
Tanya :
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ingin menanyakan bagaimanakah batasan ghibah apakah pembicaraan
di media massa tentang seseorang juga masuk kategori ghibah. Sekian
terima kasih
Wassalam
|
|
Jawab :
pengertian dari ghibah adalah sebagaimana yang disabdakan
oleh Rasulullah'
" Menyebut sesuatu tentang saudara kita dengan apa-apa
yang ia tidak suka disebutkan. Ghibah ini pada dasarnya adalah
terlarang, karena ia tergolong mengkoyak kehormatan seorang muslim
yang dilarang rasulullah " Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu
semuanya haram dilanggar, sebagaimana haramnya hari ini dibulan
ini dan di negeri ini.
(HR. Bukhori, Muslim)
namun memang para ulama' memperbolehkan ghibah pada
beberapa perkara
- untuk mengadukan orang yang telah menganiaya
dirinya kepada wali hakim
- meminta tolong supaya menasehati orang yang
berbuat kemungkaran pada orang yang dianggap sanggup untuk menasehatinya
- karena meminta fatwa seperti misalnmy fulan
menganiya saya maka bagaimana jalan untuk menghindarinya
- bertujuan menasehati jangan sampai orangg lain
tertipu oleh orang jahat itu
- ghibah terhadap orang yang secara terang-terangan
menjalankan kejahatan, maka yang demikian ini tidak lagi berlaku
ghibah sebab ia sendiri sudah terang-terangan
- untuk mengenalkan sifat seseorang dengan suatu
gelar tertentu (khusus bidang ilmu hadis) misal rawi fulan dikenal
sebagai pendusta, hafalannya lemah. dll
Kalau berita dalam surat kabar tersebut memenuhi
satu diantara keenam hal tadi maka berita yang disampaikan tidak
mengapa, karena termasuk dalam ghibah yang diperbolehkan.
Dan tidak boleh membicarakan tentang kejelekan dari
penguasa yang masih muslim dan belum keluar dari keislamannya. Adapun
kalau berita yang ada hanya sekedar katanya dan katanya (tanpa ada
bukti yang benar), bertujuan sebagai provokasi, mengadu domba maka
sudah jelas ini adalah kemungkaran yang mesti ditinggalkan.
|
|
Tanya :
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rekan Al-madina yang semoga senantiasa selalu dirahmati Allah SWT.
saya ingin tanya tentang berpakaian bagi laki-laki, benarkah termasuk
hal yang tercela bagi seorang moslim memasukkan bajunya (spt pegawai
kantoran). JIka demikian adakah dalil yang haq dari Al-Qur'an wa
sunnah. Selama ini saya tidak memasukkan baju hanya berdasarkan
pada sikap hati-hati agar tidak termasuk tassabbuh thd kuffar. Namun
saya takut suatu saat saya masuk suatu sistem yang mengharuskan
saya memasukkan baju dan saya harus menurutinya karena tidak memiliki
dalil yang jelas. Demikian, jazakumullahu khaeran katsira
wassalam
|
|
Jawab :
pakaian laki-laki syarat-syaratnya ada yang sama dengan syarat pakaian
wanita diantaranya ·
- tidak tipis dan transparan
- tidak menampakkan lekuk-tubuh (aurat kita)
- longggar dan tidak sempit
- tidak boleh meniru (tasyabbuh) dengan pakaian
orang kafir,
maka dari beberapa syarat ini, memasukkan baju apabila
ia lebih menampakkan lekuk aurat kita maka ini yang sebaiknya dihindari.
namun untuk mengatakan tidak bolehnya atau keharamannya masih perlu
ditanyakan kepada para ulama yang berkompeten.
Wallahu a'lam.
|
|
Tanya :
Assalamu 'alaikum Yaa, ustadz Ana mau tanya tentang
:
- Hukum Beduk di masjid-masjid (Indonesia)
- Mengatasi maraknya perjudian
Jazzakillah
Wassalam
|
|
Jawab :
- beduk biasanya
berkaitan erat dengan memanggil orang untuk sholat atau memberitahukan
bahwa waktu sholat telah tiba. Untuk menjawab soal ini , ada sebuah
kasus menarik di jaman rasulullah yang berkisar tentang disyariatkannya
adzan: Ketika Rasulullah melakukan hijrah ke Madinah dan posisi
Islam telah menaik serta para pemeluknya telah banyak , maka mereka
bermusyawarah untuk menentukan suatu media yang dapat digunakan
untuk memanggil manusia untuk sholat dan memberitahukan tentang
masuknya waktu sholat. Maka ada yang mengusulkan menggunakan api,
lonceng atau terompet. Maka kemudian ada shahabat yang diajari
Allah melalui mimpi ( Abdullah bin zaid ) tata cara memanggil
orang untuk sholat yaitu dengan adzan. Dan hal ini dibenarkan
oleh Rasulullah dan sejak itu disyariatkan adzan bagi umat islam.
Maka dari sini kita dapat mengetahui bahwa Islam telah memilihkan
tata cara yang sesuai untuk menunjukkan waktu sholat yaitu dengan
adzan, tidak dengan cara yang lain. Maka inilah yang sunnah dan
yang selainnya menyelisihi sunah raasulullah shallallahu alaihi
wa sallam.
- mengatasi perjudian
, secara umum sebagaimana mengatasi kemungkaran yang lain yang
sangat marak di masyarakat kita, seperti miras, pergaulan bebas,
dan maksiat yang lain yaitu dengan cara lebih menggencarkan dakwah
islamiyah. Secara pribadi, kita adalah orang yang semestinya ikut
andil dalam gerakan mengatasi perjudian ini dan ketika kita mengajak
, kita harus menghiasi diri kita dengan akhlaq yang mulia. Dan
kita berusaha mencari celah-celah yang bisa kita gunakan untuk
mengatasi perjudian ini, misalnya dengan berdakwah dengan para
tokoh masyarakat. Tidak pula kita lupakan adalah berdo'a kepada
Allah agar memberi hidayah kepada saudara kita yang lain agar
mau kembali kepada jalan yang benar.
|
|
Wallahu
A'lam
|
|