Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

- Hasil Konsultasi -
 
Edisi 14 : 15 Jun - 29 Jun 2001
 

Jawaban Konsultasi

Jawaban Konsultasi

 

Tanya :

Assalamu'alaikum wr.wb.
bagaimana hukum mempercayai tafsir mimpi, karena sesuai dengan kenyataan, syukran
Wassalamu'alaikum wr.wb.

 

Jawab :
Mimpi sendiri sebenarnya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu mimpi yang benar (ru'yah sholiha) dan mimpi yang jelak atau tidak benar. Mimpi yang benar adalah mimpinya kaum mu'minin yang datangnya dari Allah Ta'ala adapun mimpi yang jelek beraasal dari syaitan. Mimpi bisa menjadi kenyataan dan hal ini dapat dibuktikan dalam kehidupan manusia. Apabila ada orang shalih yang ia bertaqwa kepada Allah , menjalankan kewajiban dan hal-hal yang sunnah di dalam Islam, mentafsirkan mimpi kita maka kita boleh percaya dengan yang demikian.

Namun mimpi tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan aqidah kita. Misalkan di dalam mimpi ada orang yang menasehati kita agar mengerjakan suatu sholat tertentu yang tidak contohnya dalam syariat islam, maka mimpi seperti ini tidak bisa kita ambil.

Wallahu a'lam

 

Tanya :

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ingin menanyakan bagaimanakah batasan ghibah apakah pembicaraan di media massa tentang seseorang juga masuk kategori ghibah. Sekian terima kasih
Wassalam

 

Jawab :
pengertian dari ghibah adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah'

" Menyebut sesuatu tentang saudara kita dengan apa-apa yang ia tidak suka disebutkan. Ghibah ini pada dasarnya adalah terlarang, karena ia tergolong mengkoyak kehormatan seorang muslim yang dilarang rasulullah " Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu semuanya haram dilanggar, sebagaimana haramnya hari ini dibulan ini dan di negeri ini.
(HR. Bukhori, Muslim)

namun memang para ulama' memperbolehkan ghibah pada beberapa perkara

  1. untuk mengadukan orang yang telah menganiaya dirinya kepada wali hakim
  2. meminta tolong supaya menasehati orang yang berbuat kemungkaran pada orang yang dianggap sanggup untuk menasehatinya
  3. karena meminta fatwa seperti misalnmy fulan menganiya saya maka bagaimana jalan untuk menghindarinya
  4. bertujuan menasehati jangan sampai orangg lain tertipu oleh orang jahat itu
  5. ghibah terhadap orang yang secara terang-terangan menjalankan kejahatan, maka yang demikian ini tidak lagi berlaku ghibah sebab ia sendiri sudah terang-terangan
  6. untuk mengenalkan sifat seseorang dengan suatu gelar tertentu (khusus bidang ilmu hadis) misal rawi fulan dikenal sebagai pendusta, hafalannya lemah. dll

Kalau berita dalam surat kabar tersebut memenuhi satu diantara keenam hal tadi maka berita yang disampaikan tidak mengapa, karena termasuk dalam ghibah yang diperbolehkan.

Dan tidak boleh membicarakan tentang kejelekan dari penguasa yang masih muslim dan belum keluar dari keislamannya. Adapun kalau berita yang ada hanya sekedar katanya dan katanya (tanpa ada bukti yang benar), bertujuan sebagai provokasi, mengadu domba maka sudah jelas ini adalah kemungkaran yang mesti ditinggalkan.

 

Tanya :

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Rekan Al-madina yang semoga senantiasa selalu dirahmati Allah SWT. saya ingin tanya tentang berpakaian bagi laki-laki, benarkah termasuk hal yang tercela bagi seorang moslim memasukkan bajunya (spt pegawai kantoran). JIka demikian adakah dalil yang haq dari Al-Qur'an wa sunnah. Selama ini saya tidak memasukkan baju hanya berdasarkan pada sikap hati-hati agar tidak termasuk tassabbuh thd kuffar. Namun saya takut suatu saat saya masuk suatu sistem yang mengharuskan saya memasukkan baju dan saya harus menurutinya karena tidak memiliki dalil yang jelas. Demikian, jazakumullahu khaeran katsira
wassalam

 

Jawab :
pakaian laki-laki syarat-syaratnya ada yang sama dengan syarat pakaian wanita diantaranya ·

  • tidak tipis dan transparan
  • tidak menampakkan lekuk-tubuh (aurat kita)
  • longggar dan tidak sempit
  • tidak boleh meniru (tasyabbuh) dengan pakaian orang kafir,

maka dari beberapa syarat ini, memasukkan baju apabila ia lebih menampakkan lekuk aurat kita maka ini yang sebaiknya dihindari. namun untuk mengatakan tidak bolehnya atau keharamannya masih perlu ditanyakan kepada para ulama yang berkompeten.

Wallahu a'lam.

 

Tanya :

Assalamu 'alaikum Yaa, ustadz Ana mau tanya tentang :

  1. Hukum Beduk di masjid-masjid (Indonesia)
  2. Mengatasi maraknya perjudian

Jazzakillah
Wassalam

 

Jawab :

  1. beduk biasanya berkaitan erat dengan memanggil orang untuk sholat atau memberitahukan bahwa waktu sholat telah tiba. Untuk menjawab soal ini , ada sebuah kasus menarik di jaman rasulullah yang berkisar tentang disyariatkannya adzan: Ketika Rasulullah melakukan hijrah ke Madinah dan posisi Islam telah menaik serta para pemeluknya telah banyak , maka mereka bermusyawarah untuk menentukan suatu media yang dapat digunakan untuk memanggil manusia untuk sholat dan memberitahukan tentang masuknya waktu sholat. Maka ada yang mengusulkan menggunakan api, lonceng atau terompet. Maka kemudian ada shahabat yang diajari Allah melalui mimpi ( Abdullah bin zaid ) tata cara memanggil orang untuk sholat yaitu dengan adzan. Dan hal ini dibenarkan oleh Rasulullah dan sejak itu disyariatkan adzan bagi umat islam. Maka dari sini kita dapat mengetahui bahwa Islam telah memilihkan tata cara yang sesuai untuk menunjukkan waktu sholat yaitu dengan adzan, tidak dengan cara yang lain. Maka inilah yang sunnah dan yang selainnya menyelisihi sunah raasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
  2. mengatasi perjudian , secara umum sebagaimana mengatasi kemungkaran yang lain yang sangat marak di masyarakat kita, seperti miras, pergaulan bebas, dan maksiat yang lain yaitu dengan cara lebih menggencarkan dakwah islamiyah. Secara pribadi, kita adalah orang yang semestinya ikut andil dalam gerakan mengatasi perjudian ini dan ketika kita mengajak , kita harus menghiasi diri kita dengan akhlaq yang mulia. Dan kita berusaha mencari celah-celah yang bisa kita gunakan untuk mengatasi perjudian ini, misalnya dengan berdakwah dengan para tokoh masyarakat. Tidak pula kita lupakan adalah berdo'a kepada Allah agar memberi hidayah kepada saudara kita yang lain agar mau kembali kepada jalan yang benar.
Wallahu A'lam

 

 
 
Kembali ke indeks

al-madina.s5.com, Februari 2005
Jika ada masalah teknis dengan situs ini, tolong hubungi webmaster@al-madina.s5.com