Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

- Konsultasi -
 
16 Maret 2001
 

Jawaban Konsultasi

Jawaban Konsultasi

 

Tanya :

Assalamulaikum Wr Wb, ada beberapa pertanyaan yg akan saya ajukan :

  1. Apakah kawin siri dalam islam diperbolehkan apa hukumnya, dan syarat2nya yg diperbolehkan dlm islam.
  2. Apakah arisan berantai dalam internet tanpa hrs mengenal orangnya diperbolehkan dlm islam,apa hukumnya. Uang hasil arisan haramkah atau halal.

Terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb.

 

Jawab :

  1. Apabila kawin siri tersebut telah memenuhi syarat nikah maka nikahnya syah menurut Islam. Adapun syarat-syarat nikah adalah
    • Adanya ijab dan qabul
    • Ada Wali dari mempelai wanita
    • dan ada dua orang saksi yang menyaksikan
  2. Arisan secara umum bisa dikategorikan dalam bentuk ta'awun alal birri wat taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan), selama tidak ada kecurangan dan kedhaliman serta adanya kejelasan dari pihak yang mengikuti arisan. Adapun arisan yang ada di dalam internet-sebelum dijawab- seharusnya dijelaskan terlebih dahulu tata caranya.

Wallahu a'lam

 

Tanya :

Apa hukumnya uang yang di peroleh dari pekerjaan yang pekerjaan itu seperti orang yang bekerja di pengadilan di negara kita ini yang jelas-jelas tidak mengunakan hukum Alloh ,Apakah halal/haram tolong beri jawaban secara jelas.

Atas perhatianya saya sampaikan jazakalohikhoiron

 

Jawab :
Untuk pertanyaan antum, perlu diberikan kejelasan lebih lanjut tentang jenis pekerjaan yang dijalani di pengadilan. Dan pertanyaan antum perlu ditanyakan lebih lanjut kepada para ulama Islam yang ada sekarang.

Wallahu a'lam.

 

Tanya :

Assalamu'alaikum
Ana ingin tahu bagaimana para ulama salafy di Kerajaan Arab Saudi itu menyikapi sistem pemerintahan monarki yang mana sistem itu ana ketahui adalah sistem bathil yang tak jauh bedanya dengan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia.

Jazakallahu khair
Wassalamu'alaikum

 

Jawab :

Bentuk pemerintahan yang dikenal di dalam Islam ada dua :

  • Bentuk khilafah dengan dipilih oleh ahlul halli wal aqdi (majelis syuro)
  • Bentuk wilayatul abdi (penyerahan langsung kepada yang pantas untuk mengisi jabatan tersebut)

Sistem monarki (kerajaan ) masuk pada bagian kedua. Selama ini tidak ada tanggapan atas sistem tersebut dan dahulu para sahabat dan generasi setelahnya tidak pernah mempersoalkan sistem khilafah yang berlaku pada masa mereka, selama pemerintahan tersebut menjadikan Islam sebagai hukum yang berlaku.

 

Tanya :

Assalamu'alaikum.wr.wb

Jika pada suatu waktu kita melakukan perbuatan dosa kemudian kita menyesal dan bertekad untuk tidak mengulanginya, akan tetapi pada hari yang lain (pada saat iman kita sedang turun ) kita melakukan perbuatan dosa lagi maka jika kita bertaubat apakah Allah Akan menerima taubat kita tersebut ?

Wassalamu'alaikum.wr.wb

 

Jawab :

Allah akan menerima taubat seorang hamba apabila betul-betul bertaubat, meskipun dosa itu berulang kali ia lakukan, selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan.

"sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik kepada siapa yang dikehendakiNya" (An nisa' 48)

 

Wallahu A'lam

 

 
 
Kembali ke indeks

al-madina.s5.com, Februari 2005
Jika ada masalah teknis dengan situs ini, tolong hubungi webmaster@al-madina.s5.com