Jawaban Konsultasi
|
|
Jawaban
Konsultasi
|
|
Tanya :
Assalamulaikum Wr Wb, ada beberapa pertanyaan yg
akan saya ajukan :
- Apakah kawin siri dalam islam diperbolehkan apa
hukumnya, dan syarat2nya yg diperbolehkan dlm islam.
- Apakah arisan berantai dalam internet tanpa hrs
mengenal orangnya diperbolehkan dlm islam,apa hukumnya. Uang hasil
arisan haramkah atau halal.
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb.
|
|
Jawab :
- Apabila kawin siri tersebut telah memenuhi syarat
nikah maka nikahnya syah menurut Islam. Adapun syarat-syarat nikah
adalah
- Adanya ijab dan qabul
- Ada Wali dari mempelai wanita
- dan ada dua orang saksi yang menyaksikan
- Arisan secara umum bisa dikategorikan dalam
bentuk ta'awun alal birri wat taqwa (tolong menolong dalam kebaikan
dan ketaqwaan), selama tidak ada kecurangan dan kedhaliman serta
adanya kejelasan dari pihak yang mengikuti arisan. Adapun arisan
yang ada di dalam internet-sebelum dijawab- seharusnya dijelaskan
terlebih dahulu tata caranya.
Wallahu a'lam
|
|
Tanya :
Apa hukumnya uang yang di peroleh dari pekerjaan
yang pekerjaan itu seperti orang yang bekerja di pengadilan di negara
kita ini yang jelas-jelas tidak mengunakan hukum Alloh ,Apakah halal/haram
tolong beri jawaban secara jelas.
Atas perhatianya saya sampaikan jazakalohikhoiron
|
|
Jawab :
Untuk pertanyaan antum, perlu diberikan kejelasan lebih
lanjut tentang jenis pekerjaan yang dijalani di pengadilan. Dan
pertanyaan antum perlu ditanyakan lebih lanjut kepada para ulama
Islam yang ada sekarang.
Wallahu a'lam.
|
|
Tanya :
Assalamu'alaikum
Ana ingin tahu bagaimana para ulama salafy di Kerajaan Arab Saudi
itu menyikapi sistem pemerintahan monarki yang mana sistem itu ana
ketahui adalah sistem bathil yang tak jauh bedanya dengan sistem
pemerintahan demokrasi di Indonesia.
Jazakallahu khair
Wassalamu'alaikum
|
|
Jawab :
Bentuk pemerintahan yang dikenal di dalam Islam
ada dua :
- Bentuk khilafah dengan dipilih oleh ahlul halli
wal aqdi (majelis syuro)
- Bentuk wilayatul abdi (penyerahan langsung kepada
yang pantas untuk mengisi jabatan tersebut)
Sistem monarki (kerajaan ) masuk pada bagian kedua.
Selama ini tidak ada tanggapan atas sistem tersebut dan dahulu para
sahabat dan generasi setelahnya tidak pernah mempersoalkan sistem
khilafah yang berlaku pada masa mereka, selama pemerintahan tersebut
menjadikan Islam sebagai hukum yang berlaku.
|
|
Tanya :
Assalamu'alaikum.wr.wb
Jika pada suatu waktu kita melakukan perbuatan dosa
kemudian kita menyesal dan bertekad untuk tidak mengulanginya, akan
tetapi pada hari yang lain (pada saat iman kita sedang turun ) kita
melakukan perbuatan dosa lagi maka jika kita bertaubat apakah Allah
Akan menerima taubat kita tersebut ?
Wassalamu'alaikum.wr.wb
|
|
Jawab :
Allah akan menerima taubat seorang hamba apabila
betul-betul bertaubat, meskipun dosa itu berulang kali ia lakukan,
selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan.
"sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik
dan mengampuni dosa selain syirik kepada siapa yang dikehendakiNya"
(An nisa' 48)
|
|
Wallahu
A'lam
|