Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

- Konsultasi -
 
20 April 2001
 

Jawaban Konsultasi

Jawaban Konsultasi

 

Apakah menunda untuk nikah, dikarenakan alasan belum siap ekonomi dan melanjutkan pendidikan, dibolehkan menurut islam ?

 

Jawab :
Jawaban rincinya Insya Allah pada kesempatan yang akan datang, tetapi sebagai pertimbangan bahwasannya rizqi itu ada di tangan Allah.

 

Tanya :

  1. Mengenai mengirim pahala membaca AlQur'an pada orang yang meninggal apa bisa sampai?
  2. Menghajikan orang yang sudah meninggal apakah boleh? Jika boleh apa syaratnya?
  3. Bagaimana jika melamar kerja ke suatu instansi tapi harus membayar sekian juta rupiah (itu untuk semua yang melamar), bagaimana hukumnya?

 

Jawab :

  1. Tidak bisa sampai kepada si mati. Menurut Imam Syafi'i berdasarkan ayat

    "dan bahwasannya seorang tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya "
    ( QS An Najm : 39 )

    Menyimpulkan bahwa bacaan Al-Qur'an tidak sampai pahalanya, jika dihadiahkan kepada orang-orang yang telah mati. Sebab pahala itu tidak dari amal atau usaha mereka. Karena itulah Rasul tidak mengajarkan hal tersebut kepada umatnya juga tidak menganjurkan atasnya, tidak pula menunjukkan kepadanya (mengirim pahala) baik dengan dalil nash atau sekedar isyarat. Yang demikian itu menurut riwayat juga tidak pernah dilakukan sahabat.

  2. Boleh. Dengan syarat yang menghajikan sudah berhaji dan yang dihajikan berhalangan karena syar'i, misal sakit.

  3. Boleh, kalau itu merupakan syarat-syarat administrasi.

 

Tanya :

Assalamu'laikum.
Bolehkan bila ada ikhwan yang hendak melamar ana setahun mendatang, melakukan ta'aruf dan nadhar ???

 

Jawab :
Wa'alaikum salam.
Tata urutannya adalah : Ta'aruf (mengenal), nadhar (melihat), khitbah (melamar), nikah. Untuk mengenal seseorang dilakukan dengan cara-cara yang diperbolehkan, misal bertanya pada saudaranya atau temannya. Apabila ada kecocokan dilanjutkan dengan nadhar, dari nadhar ini bila ada kemantapan hati segera di khitbah kemudian dilanjutkan ke jenjang pernikahan.. Bila tidak ada kecocokan waktu ta'aruf dan kemantapan hati waktu nadhar segera batalkan

 

Tanya :

  1. Saya seorang ikhwan, saya kadang ragu dalam diri saya ada keinginan untuk menikah, tapi saya bimbang apakah itu benar keinginan atau nafsu belaka ?
  2. Menurut pengasuh rubrik ini apa keuntungan maupun kerugian dari menikah dini (sebelum wisuda) ?

 

Jawab :

  • Keinginan juga merupakan nafsu, keinginan menikah adalah nafsu yang baik/positif karena ingin menjalankan syari'at Islam.
  • Keuntungannya adalah :
    • Menyalurkan nafsu ke arah yang positif.
    • Hati menjadi tenang
    • Mencegah dari maksiat karena mata atau fardzi

    Kerugian sangat relatif, tergantung dari segi mana kita melihatnya karena kerugian di sini merupakan resiko yang memang harus diambil sebagai tanggung jawab dari perbuatan yang telah kita lakukan. Seperti, kalau anda mahasiswa waktu belajar anda terkurangi karena harus mencari penghasilan atau uang untuk membeli buku terkurangi karena harus memberi nafkah isteri.

 

Wallahu A'lam

 

 
 
Kembali ke indeks

al-madina.s5.com, Februari 2005
Jika ada masalah teknis dengan situs ini, tolong hubungi webmaster@al-madina.s5.com