Jawaban Konsultasi
|
|
Jawaban
Konsultasi
|
|
Apakah menunda untuk nikah, dikarenakan alasan belum
siap ekonomi dan melanjutkan pendidikan, dibolehkan menurut islam
?
|
|
Jawab :
Jawaban rincinya Insya Allah pada kesempatan yang akan datang, tetapi
sebagai pertimbangan bahwasannya rizqi itu ada di tangan Allah.
|
|
Tanya :
- Mengenai mengirim pahala membaca AlQur'an pada
orang yang meninggal apa bisa sampai?
- Menghajikan orang yang sudah meninggal apakah boleh?
Jika boleh apa syaratnya?
- Bagaimana jika melamar kerja ke suatu instansi
tapi harus membayar sekian juta rupiah (itu untuk semua yang melamar),
bagaimana hukumnya?
|
|
Jawab :
- Tidak bisa sampai kepada si mati. Menurut Imam
Syafi'i berdasarkan ayat
"dan bahwasannya seorang tiada memperoleh selain
apa yang telah diusahakannya "
( QS An Najm : 39 )
Menyimpulkan bahwa bacaan Al-Qur'an tidak sampai pahalanya,
jika dihadiahkan kepada orang-orang yang telah mati. Sebab pahala
itu tidak dari amal atau usaha mereka. Karena itulah Rasul tidak
mengajarkan hal tersebut kepada umatnya juga tidak menganjurkan
atasnya, tidak pula menunjukkan kepadanya (mengirim pahala)
baik dengan dalil nash atau sekedar isyarat. Yang demikian itu
menurut riwayat juga tidak pernah dilakukan sahabat.
-
Boleh. Dengan syarat yang menghajikan sudah
berhaji dan yang dihajikan berhalangan karena syar'i, misal
sakit.
- Boleh, kalau itu merupakan syarat-syarat administrasi.
|
|
Tanya :
Assalamu'laikum.
Bolehkan bila ada ikhwan yang hendak melamar ana setahun mendatang,
melakukan ta'aruf dan nadhar ???
|
|
Jawab :
Wa'alaikum salam.
Tata urutannya adalah : Ta'aruf (mengenal), nadhar (melihat), khitbah
(melamar), nikah. Untuk mengenal seseorang dilakukan dengan cara-cara
yang diperbolehkan, misal bertanya pada saudaranya atau temannya.
Apabila ada kecocokan dilanjutkan dengan nadhar, dari nadhar ini
bila ada kemantapan hati segera di khitbah kemudian dilanjutkan
ke jenjang pernikahan.. Bila tidak ada kecocokan waktu ta'aruf dan
kemantapan hati waktu nadhar segera batalkan
|
|
Tanya :
- Saya seorang ikhwan, saya kadang ragu dalam diri
saya ada keinginan untuk menikah, tapi saya bimbang apakah itu
benar keinginan atau nafsu belaka ?
- Menurut pengasuh rubrik ini apa keuntungan maupun
kerugian dari menikah dini (sebelum wisuda) ?
|
|
Jawab :
- Keinginan juga merupakan nafsu, keinginan menikah
adalah nafsu yang baik/positif karena ingin menjalankan syari'at
Islam.
- Keuntungannya adalah :
- Menyalurkan nafsu ke arah yang positif.
- Hati menjadi tenang
- Mencegah dari maksiat karena mata atau fardzi
Kerugian sangat relatif, tergantung dari segi mana kita melihatnya
karena kerugian di sini merupakan resiko yang memang harus diambil
sebagai tanggung jawab dari perbuatan yang telah kita lakukan.
Seperti, kalau anda mahasiswa waktu belajar anda terkurangi
karena harus mencari penghasilan atau uang untuk membeli buku
terkurangi karena harus memberi nafkah isteri.
|
|
Wallahu
A'lam
|