Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

- Hasil Konsultasi -
 
Edisi 16 : 20 Jul - 03 Agt 2001
 

Jawaban Konsultasi

Jawaban Konsultasi

 

Tanya :

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya ingin tanya, saya berkenalan dengan seorang penerjemah buku, ketika dia sedang menerjemahkan sebuah buku (belum belum selesai di cetak) saya memesan padanya buku tersebut sesuai harga yang ditentukan /disepakati. Kemudian setelah buku tersebut jadi, ternyata hasilnya sangat mengecewakan saya (timbul perasaan bahwa harga yang dipasang sebelumnya tidak sesuai dengan mutu buku hasil terjemahan tersebut). Bolehkah saya membatalkan untuk membeli buku tersebut, padahal saya sudah memesan sebelumnya? mohon penjelasan ustadz agar saya tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hawa nafsu yang bathil.
Jazakumullahu khaeran katsira

 

Jawab :
khiyar dalam perdagangan apabila membeli dengan memesan , kemudian buku yang diberikan pada kita sesuai dengan pesanan kita maka kita terima. Namun bila tidak sesuai dengan pesanan yang pertama tadi, maka kita boleh memilih untuk menerima atau menolaknya. Demikian pula dalam kasus antum bila memang apa yang antum terima tidak sesuai dengan apa yang antum inginkan, antum bisa memilih apakah menerima barang tersebut atau tidak. Karena dalam masalah jual beli harus dipenuhi keridhaan dari kedua belah pihak.

 

Tanya :

Bp/Ibu Pengasuh Rubrik Konsultasi Yth. Ass. Saya pria berusia 33th, dengan masa lalu yang tidak baik, diantaranya tidak mengerjakan sholat 5 waktu, pernah melakukan apa yang disebut-sebut sebagai dosa besar dan perbuatan-perbuatan maksiat (meskipun dalam ktp agama saya islam). yang saya tanyakan adalah:

  1. Dengan latar belakang yang begitu suram tersebut apakah masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dalam menjalankan hidup selanjutnya dan bagaimana caranya ?
  2. Apa konsekuensinya dimasa yang akan datang bila dimasa lalu kita tidak menjalankan hukum-hukum islam ?, sedangkan dinegara kita tidak/belum mengaplikasikannya (termasuk hukum potong tangan bagi yang mencuri, rajam bagi pezina,dll), bagaimana kewajiban ybs selanjutnya.
  3. Apakah diri saya masih bisa diterima untuk memulai hidup dijalan islami? apakah di islam ada semacam pengampunan atas dosa-dosa yang telah terlanjur diperbuat dimasa lalu ?
  4. Bagi teman saya yang non muslim ada pertanyaan apakah masih bisa diterima dalam islam (sedangkan dijelaskan bahwa musyrik/menyekutukan Tuhan adalah dosa besar yang tidak diampuni oleh Allah).

Sampai dengan saat ini saya baru belajar untuk menjalankan sholat 5 waktu dengan sebaik-baiknya, namun ada satu pertanyaan:
"Mengapa saat sholat konsentrasi saya sering buyar, sehingga kadang-kadang sampai lupa rekaat keberapa yang sedang saya lakukan yang pada akhirnya saya mengulang lagi sholat tersebut dari awal, Bagaimana mengatasinya ?


Terima kasih atas jawaban bapak ibu pengasuh.
Semoga dapat bermanfaat bagi diri saya pribadi maupun rekan-rekan lain.
Wass

Budi

 

Jawab :

  1. Saudaraku, masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dan jangan berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya rahmat Allah itu sangat luas. Cara memperbaiki diri dengan bertaubat kepada Allah ta'ala. Dan sungguh Allah itu sangat cinta kepada hambaNya yang mau bertaubat dan memohon ampun kepadaNya. Kita mesti ingat bagaimana kisah seorang yang membunuh nyawa seratus orang, bagi dia tetap ada taubat. Dan bahkan ketika dia baru ingin memperbaiki dirinya untuk bertaubat dengan sebenarnya kepada Allah, Allah telah ampuni dia. Sungguh ampunan dan kasih sayang Allah sangat luas dan indah. Kita mesti yakin Allah itu sangat sayang dan lembut kepada hamba-hambaNya. Maka wahai Saudaraku masih terbuka kesempatan bagi kita untuk mendapatkan kebaikan yang banyak. Dan sebagai hal yang membuktikan taubat kita, hendaknya kita meninggalkan tempat yang tidak mendukung taubat kita, seperti banyaknya orang dan teman yang mengajak untuk berbuat maksiat di tempat tersebut. kita pun berupaya mencari tempat yang mendukung kedekatan kita kepada Allah ta'ala.
  2. kita diperintahkan oleh Allah untuk bertaqwa sesuai kemampuan kita. Sedangkan rajam adalah hak dari pemerintah. Selama tidak ada pemerintah belum ada maka hukum rajam tidak bisa ditegakkan secara perorangan. kewajibannya adalah meninggalkan amalan-amalan kejelekan tersebut
  3. masih ada. Dan cara yang dilakukan adalah dengan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya.
  4. masih ada kesempatan yaitu dengan cara bertaubat dan masuk ke dalam agama islam. Adapun dosa syirik yang tidak diampuni oleh Allah adalah bila tidak ditaubati hingga akhir hayat ( sampai meninggal dunia tidak bertaubat kepada Allah. Hal ini sebagaimana kisahnya para sahabat rasulullah yang pada mulanya musyrik dan kafir, namun ketika mereka bertaubat dan masuk islam maka allah terima taubat mereka
  5. ini adalah termasuk godaan dari syaitan yang kita mesti berlindung kepada Allah dari hal ini.cara agar kita bisa berkonsentrasi di dalam sholat salah satunya adalah dengan memahami apa yang dibaca. Dan kita berusaha berlatih untuk mampu berkonsentrasi dalam sholat karena semua itu tidak bisa datang dengan tiba-tiba tetapi harus ada usaha. apabila kelebihan rekaat maka hendaknya dia melakukan sujud syahwi

 

Tanya :

assalamu'alaikum warohmatullahi wabrokatuh
langsung aja ....! ana mau tanya nih .... sesuai dengan aqidah ahlus sunnah bahwa nabi isa alaihis salam hidup dan berada di sisi Allah. akan tetapi saya temukan dalam surat Ali imron juz ke 3 yang saya nggak hafal ayatnya dan kira-kira begini bunyi artinya : ingatlah ketika Allah berfirman hai 'isa sesungguhnya aku mutawaffika(mewafatkan kamu)dan rofi'uka(mengangkat kamu) ....al ayah kenapa ayat ini menggunkan lafadz mutawaff( yg artinya mewewafatkan) dan kenapa juga koq rofi'uka(mengangkat) di letakkan setelah mutawaffik...Bayyin ya ustadz....! o,ya boleh nggak menjamak jum'at sama ashar? beri dalil yang jelas ya.... jazakumullah khoiron atas jawabannya wassalamu'alaikum warohmatullah wa barokatuh

 

Jawab :
Tafsir ayat ini mutawaffika waraafiuka ilayya Dalam ayat ke 55 surat ali imran Allah berfirman inni mutawaffiika waraa fiuka ilayya….( hai Isa sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku) di sana didahulukan diwafatkan kemudian diangkat. Para ulama ahli tafsir berikhtilaf mengenai hal ini. Adapun mayoritas ulama berpendapat 'yang dimaksudkan dengan wafat dalam penggalan ini ialah tidur, sebagaimana makna yang terdapat dalam firman Allah 'Dan Dialah yang menjadikan kamu tidur pada malam hari" firman Allah "Allah memegang jiwa orang ketika matinya dan memegang jiwa orang yang belum mati dalam tidurnya (Az zumar 42) apabila rasulullah sholallohu alaihi wasalam bangun tidur maka beliau membaca "Alhamdulillahilladzi ahyaana ba'da maa amaatana /segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah Dia mematikan (artinya menidurkan) kami. Bisa dilihat lebih lengkap pada tafsir ibnu katsir

 

Tanya :

Assalamu'alaikum Wr Wb,
mengapa dalam hadits misalnya dalam bertakbir terdapat matan hadits yang berbeda-beda tentang posisinya. Apakah Rasulullah salallahualaihiwasalam sengaja melakukannya atau terjadi kesalahan ketika sahabat meriwayatkan hadits. Wassalamu'alaikum Wr Wb

 

Jawab :
Bermacam kaifiyah sholat yang dilakukan nabi seperti cara takbir, doa iftitah doa rukuk doa sujud, dan yang lainnya menunjukkan bahwa tata cara sholat yang dilakukan oleh nabi tersebut boleh dilakukan semua, bukan menunjukkan bahwa salah satu diantaranya salah, namun hendaknya dalam menentukan pilihan kita mendasarkannya pada kekuatan dalil yang mendasarinya.

 

Tanya :

Assalamuálaikum Wr. Wb.
Ana mau menanyakan tentang fungsi Masjid. Apa saja fungsi Masjid dalam Islam ? Apakah Pernikahan di Masjid dibolehkan ? Lalu bagaimana DKm Masjid yang menyewakan Masjid untuk pernikahan atau acara-acara lain semacam diskusi panel dsb. Apa saja batasan-batasan penggunaan Masjid yang dibolehkan oleh Islam ? Wassalamuálaikum Wr. Wb.

 

Jawab :
Fungsi masjid :

  1. Pada intinya masjid boleh digunakan untuk acara-acara yang berhubungan dengan kemaslahatan islam dan kaum muslimin. Boleh digunakan untuk acara walimah selama pada acara tersebut tidak ada pelanggaran syariat.
  2. Selama biaya tersebut untuk hal-hal yang berkaitan dengan biaya operasional masjid, maka hal tersebut diperbolehkan.

 

Wallahu A'lam

 

 
 
Kembali ke indeks

al-madina.s5.com, Februari 2005
Jika ada masalah teknis dengan situs ini, tolong hubungi webmaster@al-madina.s5.com